Kelembagaan

SAMAULUE

BPD DESA SAMAULUE

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat dan dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Hak dan Kewenangan BPD diantaranya :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.


Anggota BPD mempunyai hak :


  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.


KEANGGOTAAN


Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui pemilihan langsung di wilayah masing-masing. Anggota BPD terdiri dari golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat yang mencalonkan diri dan di pilih langsung oleh masyarakat Anggota BPD setiap Desa berjumlah ganjil dengan ketentuan 1 kuota keterwakilan perempuan yang dipilih oleh  seluruh mata pilih wanita dalam satu desa, Dengan luas wilayah desa yang mencapai  700 Ha dan jumlah penduduk mencapai 2.235 jiwa sangat sulit bagi Pemerintah Desa Samaulue menampung aspirasi masyarakat tanpa dukungan dan sumbangsih dari wakil rakyat yang dalam hal ini di wakili oleh BPD Samaulue. Namun setelah di pemilihan BPD langsung  yang dipilih oleh masyarakat Pemerintahan Desa seakan mendapatkan angin  segar dan tambahan kekuatan baru dalam meningkatkan kembali kepercayaan  masyarakat pada Pemerintah Desa tidak lain karna peran aktif BPD sebagai penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan keluhan masyarakat ke pemerintahan begitupun sebaliknya sebagai ikut turut serta Pemerintah dalam menjalankan program yang sudah bersama-sama di susun berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Susunan Struktur Organisasi dengan  komposisi yang di isi oleh Pemuda yang cerdas dan energik memberikan dampak positif bagi perkembangan Desa, berikut adalah susunan Struktur Organisasi BPD Samaulue :


Drs. MUH. RAIS yang menjabat sebagai Ketua BPD aktif dalam kegiatan masjid dan masyarakat banyak membantu masyarakat terutama di wilayah keterwakilan nya.


H. MUALLIM SAID menjabat sebagai Wakil Ketua BPD dan pernah juga menjadi Kepala Desa selama 2 priode, tekad untuk membangun Desa begitu nampak jelas dengan kembali terpilih nya menjadi wakil ketua BPD Samaulue.

KASMA ARSYAD menjabat sebagai Sekretaris BPD terbilang sangat aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama hak-hak perempuan

MUH. ALI menjabat sebagai Anggota BPD dan merupakan masyarakat yang aktif dalam segala kegiatan masyarakat desa


HAMSARI menjabat sebagai Anggota BPD dan merupakan masyarakat yang aktif dalam segala kegiatan masyarakat desa yang berperan penting dalam membantu masyarakatdalam memperjuangkan haknya.

Dengan pengalaman dan kemampuan BPD terpilih di bidang masing-masing tanpa melepaskan koordinasi baik dengan pemerintah Desa maupun Kadus dan RT masing-masing wilayah mereka mampu mengembangkan aspirasi masyarakat agar di wujudkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Samaulue.



Layer 1